Membangkang Adalah Cara Terampuh Melawan Koruptor

Hilangnya Hak Suara Sipil

Bayangkan suatu hari Anda terbangun sebagai bagian dari kelompok kecil hewan – sangat kecil hingga bahkan tidak pernah diketahui keberadaannya oleh hewan-hewan yang “lebih elit” macam singa, harimau, atau gajah. Anda tidak lagi dianggap “layak” untuk hidup di tempat yang sama dengan para hewan elit tadi. Oleh karenanya, Anda terpaksa hidup di tempat-tempat paling ekstrem di seluruh muka bumi. Tempat beku dengan suhu mencapai minus 200 derajat celcius, dapur magma yang sangat panas di bawah permukaan laut, atau bahkan tempat dengan tingkat keasaman yang sangat tidak masuk akal. Di tempat-tempat ini, hewan elit tak dapat hidup, tapi bagaimanapun Anda terus bertahan hidup di tempat ini – setiap harinya – hanya berbekal dengan perlawanan atas apa yang disebut “rule of death” yang ditetapkan hewan-hewan elit itu.

Saya memang sedang berbicara tentang Tardigrade, “beruang air” berukuran mikroskopis (1,3 mm) berkaki delapan yang menjadi bagian dari Supefilum Ecdysozoa. Namun sayangnya, kondisi kehidupan ekstrem yang memaksa Tardigrade ini juga terjadi kepada kita semua setiap harinya. Setiap pagi, kita bangun sebagai Warga Negara Indonesia yang bahkan tidak dianggap hidup (hanya dianggap bagian kecil dari digit statistik). Kita bangun dengan seperangkat aturan tentang bagaimana cara kita harusnya hidup, yang sebenarnya tidak pernah kita susun – bahkan untuk berpikir tentang legitimasi aturan itu saja kita sudah dilarang. Seperangkat aturan ini disusun oleh para elit yang hidup di tempat yang jauh lebih nyaman dari kita. Kita bangun dengan kenyataan bahwa kita tak layak mendapat rasa aman dan nyaman seperti elit-elit di atas. Kita bangun dengan kenyataan bahwa walaupun elit-elit itu sudah mendapatkan lebih dari cukup, tapi toh mereka tetap berbesar hati mengotori tangan mereka untuk merampas hak rakyat kecil. Kita bangun dengan kenyataan bahwa setiap pagi elit-elit itu meneguhkan hatinya untuk sekali lagi bertanya “uang rakyat mana lagi yang bisa mengenyangkan perutku hari ini?”.

Aturan itu dibuat oleh para koruptor

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) terhitung sudah 18 tahun mandek di meja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak pertama kali dibacakan pada tahun 2008 dan diajukan kepada DPR pada tahun 2012. Selama 18 tahun  mandek-nya RUU Perampasan Aset ini, keuangan negara terus mengalami kerugian secara signifikan. Berdasarkan laporan ICW, sepanjang tahun 2013-2022 saja total uang negara yang menguap akibat korupsi ialah sebesar Rp 238,14 Triliun. Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024 dari ICW melaporkan bahwa terdapat 359 kasus korupsi dengan 881 tersangka yang berpotensi menghilangkan uang negara sebesar Rp279 Triliun. Lihat bagaimana angka pada 1 tahun ini jauh lebih besar dibandingkan total korupsi dalam rentang 10 tahun. Dari sini, bisakah kita kembali membayangkan bahwa seandainya RUU Perampasan Aset segera disahkan sejak tahun pertama diajukan, bisakah uang kita yang lebih dari Rp 500 Triliun itu diselamatkan? Ah tapi naiflah kita jika berandai seperti itu, toh sekali lagi, DPR hanya setengah hati untuk membela rakyat.

Sekarang bandingkan dengan betapa cepatnya proses pengesahan suatu rancangan undang-undang yang menguntungkan para elit ini. Revisi Undang-Undang Minerba yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara misalnya, dalam laporan Jaringan Advokasi Tambang/JATAM (2025), revisi UU Minerba tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. Walaupun demikian, pembahasan revisi UU Minerba ini dinilai sangat kilat. Revisi UU Minerba pertama kali diajukan oleh DPR dalam rapat tertutup tanggal 21 Januari 2025, dan tanggal 18 Februari 2025 DPR langsung mensahkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 (juga dalam rapat tertutup). Padahal, revisi UU Minerba ini mempersempit ruang partisipasi publik melalui sentralisasi perizinan tambang yang membuat elit-elit lebih leluasa berbisnis dan menggarong uang rakyat secara “legal” melalui kegiatan pertambangan.

Tidak hanya revisi UU Minerba, hal yang sama juga terjadi pada proses legalisasi revisi UU TNI (yang memberi keleluasaan elit TNI untuk merangsek ke ranah masyarakat sipil), revisi UU KUHPidana (yang membuat aparat penegak hukum lebih susah “tersentuh” oleh hukum itu sendiri), hingga revisi UU Penyiaran (yang dianggap membatasi kebebasan rakyat untuk menyuarakan opininya secara daring). Berbanding terbalik prosesnya dengan berbagai rancangan undang-undang yang didukung oleh akademisi dan aliansi masyarakat sipil karena benar-benar dibutuhkan, misalnya RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Pekerja Migran, atau bahkan RUU Perampasan Aset.

Menjadi Tardigrade: Membangkang dan Melawan Kemustahilan

Pada akhirnya, di tengah sistem yang dibangun oleh para koruptor untuk menyisihkan ruang hidup kita semua, rakyat Indonesia, satu cara yang paling ampuh untuk melawan korupsi yang telah sistematis di Indonesia ialah menjadi Tardigrade, yang terus melawan. Melawan akan kebusukan peraturan dan sistem korup yang dibangun para elit. Melawan akan sistem yang menyengsarakan. Perlawanan paling dekat yang bisa kita lakukan ialah membangkang. Menolak setiap peraturan yang menyengsarakan dengan terus mengeluarkan suara yang terus berdengung. Hentikan kesadaran kolektif yang membuat kita takut untuk berisik dan menyuarakan kebenaran. Hentikan kesadaran kolektif yang membuat kita berpikir bahwa korupsi hanya merugikan keuangan negara, yang sangat jauh dari kita semua. Kita semua adalah korban korupsi. Kita semua direnggut haknya oleh para koruptor. Oleh karena itu, melakukan pembangkangan dengan melapor dan berisik adalah hak, bahkan kewajiban. Karena sekali lagi, barangkali masih ada harapan dengan berisiknya kita untuk menumbangkan sistem busuk ini. Teruslah berisik selaku korban korupsi, karena Tuhan bersama orang-orang di jalan yang benar.

__

Penulis,

Narapati Ranamanggala

Penulis merupakan bagian dari instansi pemerintahan yang baru-baru ini viral karena adanya operasi tangkap tangan koruptor, dan merupakan korban langsung dari kejahatan korupsi yang secara sistematis ditutupi namun pada akhirnya terungkap. Penulis merasakan keresahan dan kemarahan untuk menyuarakan keadilan dan menolak pembungkaman sistematis a la Orde Baru ini.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan