Mens Rea Pilkada via DPRD
Saat pro/kontra komedi “Mens Rea” Pandji Pragiwaksono berlangsung, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) makin menguat dalam diskursus politik nasional. Alasan yang dikemukakan hampir selalu sama: pilkada langsung dianggap mahal, rawan konflik, dan memicu politik uang. Namun, di balik argumen efisiensi tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar dan jarang dibedah secara jujur, yakni mens rea atau niat sesungguhnya dari gagasan pilkada via DPRD. Kebijakan hukum sering menjadi alat stabilisasi kepentingan elite dengan bahasa rasionalitas (Unger, 1976).
Konsep mens rea dikenal dalam hukum pidana sebagai unsur batiniah yang menentukan kualitas suatu perbuatan. Jika konsep ini dipinjam ke dalam analisis kebijakan demokrasi, maka mens rea pilkada via DPRD patut dicurigai bukan sekadar keinginan memperbaiki tata kelola pemilu, melainkan dorongan untuk menarik kembali kedaulatan rakyat ke tangan elite politik. Pilkada tidak lagi dipahami sebagai instrumen distribusi kekuasaan dari rakyat ke pemerintah daerah, tetapi lebih seperti yang ditekankan Jeffrey A. Winters (2011) sebagai cara oligarki bertahan melalui pengendalian institusi demokrasi.
Sejarah pilkada di Indonesia menunjukkan bahwa pemilihan melalui DPRD bukanlah mekanisme yang steril dari korupsi dan konflik. Pada periode sebelum pilkada langsung diterapkan secara penuh sejak 2005, praktik jual beli suara di DPRD menjadi rahasia umum. Kepala daerah dipilih bukan karena kapasitas atau legitimasi publik, melainkan karena kemampuan membangun koalisi transaksional dengan fraksi-fraksi. Dalam konteks ini, korupsi meningkat ketika diskresi besar bertemu pengawasan lemah (Ackerman, 1999), seperti dalam pemilihan tertutup DPRD.
Argumen bahwa pilkada langsung mahal seringkali juga menyesatkan. Biaya demokrasi kerap disamakan dengan pemborosan, padahal ia merupakan investasi politik untuk memastikan legitimasi kekuasaan. Persoalan mahalnya pilkada lebih tepat dilihat sebagai kegagalan negara dalam mengatur pembiayaan politik, bukan kegagalan mekanisme pemilihan langsung itu sendiri. Ketika solusi yang ditawarkan adalah menghilangkan hak pilih rakyat, maka mens rea-nya bukan efisiensi, melainkan penghindaran tanggung jawab reformasi sistemik.
Dari perspektif konstitusi, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis.” Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten menafsirkan frasa ini sebagai ruang yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama. Pilkada langsung dipahami sebagai perwujudan demokrasi substantif, bukan sekadar prosedural. Upaya mengembalikan pilkada ke DPRD, tanpa dasar darurat konstitusional yang kuat, dapat dibaca sebagai kemunduran demokrasi yang bertentangan dengan semangat reformasi.
Lebih jauh, pilkada via DPRD berpotensi memperlemah otonomi daerah. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung memiliki ketergantungan politik pada partai atau fraksi tertentu, bukan pada warga. Akuntabilitasnya bergeser dari publik ke elite legislatif. Dalam jangka panjang, hal ini menciptakan pemerintahan daerah yang elitis, tertutup, dan rawan konflik kepentingan. Otonomi daerah yang seharusnya mendekatkan negara kepada rakyat justru berubah menjadi arena konsolidasi elite kekuasaan.
Pilkada langsung memang tidak sempurna. Politik identitas, populisme dangkal, dan politik uang masih menjadi problem serius. Namun, jawaban atas problem tersebut seharusnya adalah penguatan institusi pengawasan, penegakan hukum pemilu, reformasi pendanaan politik, dan pendidikan pemilih, bukan pencabutan hak politik warga. Mengganti mekanisme tanpa membenahi niat hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Di sinilah pentingnya membaca mens rea di balik wacana pilkada via DPRD. Ketika elite politik berbicara tentang stabilitas dan efisiensi, publik perlu bertanya: stabilitas bagi siapa? Efisiensi untuk kepentingan siapa? Jika stabilitas berarti minimnya kontrol rakyat, dan efisiensi berarti kemudahan elite mengatur hasil politik, maka jelas bahwa yang dikorbankan adalah demokrasi itu sendiri.
Demokrasi tidak hanya soal hasil yang rapi, tetapi juga proses yang memberi ruang partisipasi dan koreksi. Pilkada langsung, dengan segala kekurangannya, masih menyediakan mekanisme koreksi tersebut. Ia memberi rakyat hak untuk memilih, menilai, dan menghukum secara politik. Menghapus mekanisme ini sama artinya dengan menganggap rakyat sebagai sumber masalah, bukan pemilik kedaulatan.
Pada akhirnya, perdebatan pilkada via DPRD bukan sekadar soal desain institusional, melainkan soal arah demokrasi Indonesia. Apakah negara ini ingin melanjutkan demokrasi yang partisipatif dan terbuka, atau ingin seperti yang diperingatkan Nancy Bermeo (2016) sebagai kemunduran demokrasi yang sering terjadi secara legal dan gradual. Membaca mens rea dari setiap wacana perubahan menjadi penting agar publik tidak terjebak pada argumen teknokratis yang menutupi niat politik sesungguhnya. Niat bisa membedakan, Demokrasi merupakan partisipasi berdasar piker dan niat niat selalu sama pentingnya dengan aturan.
__
Penulis,
Usep Hasan Sadikin
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

