Moralitas yang Mahal: Politik Transaksional dan Ketimpangan Hak untuk Menolak
Di banyak sudut Indonesia hari ini, demokrasi tampak seperti pasar malam. Ia riuh, penuh janji, dan selalu ada amplop yang berpindah tangan. Politik transaksional bukan lagi bisik-bisik gelap di balik bilik suara. Ia telah menjadi praktik yang nyaris banal. Ia terlihat, diketahui, tetapi jarang benar-benar ditantang. Kita menyaksikannya berulang kali, seolah itu bagian alami dari musim pemilu.
Dalam praktiknya, wajah paling telanjang dari politik transaksional itu adalah politik uang. Politik uang bukan semata pelanggaran hukum pemilu. Ia adalah cermin dari ketimpangan yang lebih sunyi. Bukan hanya soal siapa yang memberi dan menerima, tetapi tentang siapa yang sesungguhnya memiliki kemampuan untuk menolak.
Sayangnya, narasi publik selama ini lebih gemar menempatkan warga miskin sebagai pihak yang dianggap “tidak bermoral” karena menerima uang atau barang saat pemilu. Moralitas dipahami sebagai pilihan individual, seakan lahir di ruang hampa, bebas dari tekanan ekonomi dan relasi kuasa. Padahal, dalam realitas sosial, moralitas sering menjadi sebuah kemewahan. Ia lebih mudah dipraktikkan oleh mereka yang memiliki jarak aman dari kebutuhan paling dasar.
Jarak aman itulah yang tidak dimiliki oleh jutaan warga. Data Badan Pusat Statistik per September (2023) mencatat sekitar 25,9 juta penduduk Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan. Penghasilan tak menentu, harga pangan naik, sementara jaminan sosial terbatas dan sering tak menjangkau yang paling rentan.
Dalam situasi seperti itu, tawaran uang politik bukan sekadar imbalan suara. Meski kecil, ia sering dipahami sebagai cara bertahan hidup. Menolak tidak pernah menjadi pilihan moral yang netral. Di dalamnya selalu ada risiko. Bantuan bisa hilang, akses bisa tertutup, bahkan rasa aman di lingkungan sendiri bisa terancam.
Pada titik inilah politik transaksional menjelma sebagai bentuk baru otoritarianisme lokal. Ia tidak hadir dalam rupa tank atau larangan bersuara, tetapi melalui cara yang lebih halus dan sehari-hari. Ketergantungan ekonomi dipelihara. Relasi patron dan klien dinormalisasi. Bantuan menjelang pemilu dianggap sebagai wajar.
Elite lokal pun bertindak layaknya tuan tanah politik. Mereka membagi remah bukan untuk menghapus kemiskinan, tetapi untuk memastikan keberlanjutan kuasa. Sebagai gantinya, loyalitas warga dituntut. Bukan sebagai hak politik, tetapi sebagai utang budi.
Ahli politik Jeffrey Winters (2013) menyebut kondisi ini sebagai bagian dari oligarki elektoral. Demokrasi prosedural tetap berjalan, tetapi substansinya dikendalikan oleh mereka yang memiliki sumber daya material besar. Dalam konteks lokal, oligarki ini terasa lebih intim. Calon adalah tetangga, tim sukses adalah kerabat, dan tekanan sosial sering kali bekerja lebih kuat daripada ancaman hukum.
Ironisnya, stigma moral justru diarahkan ke bawah. Warga miskin sering dicap pragmatis karena menerima uang atau bantuan politik. Mereka dinilai telah menggadaikan suara dan nurani. Sementara itu, elite yang merancang sistem transaksional berlindung di balik retorika kedermawanan, membuat politik uang tampak seperti empati. Padahal, ia adalah strategi kekuasaan.
Di sanalah, kita sering lupa pada satu hal mendasar. Sesungguhnya, yang tidak bermoral bukanlah individu yang hidup dalam keterdesakan. Masalah utamanya justru terletak pada sistem. Sistem itu memaksa warga memilih antara idealisme dan perut kosong. Antara menjaga prinsip atau memastikan keluarganya tetap makan esok hari.
Tekanan ini berdampak panjang. Temuan Indonesia Corruption Watch (dikutip dari Indonesia Business Post, 2024) menunjukkan korelasi erat antara politik uang dan meningkatnya korupsi pasca pemilu. Syauket (2024) bahkan menempatkan money politics sebagai pendahulu korupsi elektoral. Dukungan politik dipertukarkan dengan keuntungan material, sehingga melahirkan logika “balik modal” dalam jabatan publik. Korupsi anggaran, jual beli proyek, hingga penyalahgunaan bansos pun muncul sebagai konsekuensi struktural. Dalam lingkaran ini, warga miskin bukan penyebab, melainkan korban pertama.
Michael Sandel (dikutip dari Probinism, 2025) mengingatkan bahwa ketika segala sesuatu diperdagangkan, ketimpangan tidak hanya meningkat. Makna nilai itu sendiri ikut rusak. Dalam politik transaksional, suara rakyat kehilangan posisinya sebagai ekspresi kehendak bebas. Ia direduksi menjadi komoditas. Ia ditimbang dengan rupiah, lalu dilupakan setelah hari pencoblosan.
Otoritarianisme Tanpa Seragam
Otoritarianisme lokal hari ini hadir secara senyap dan akrab. Kekuasaan bekerja lewat keseharian, sementara kemiskinan dibiarkan tak pernah sungguh-sungguh diselesaikan. Ironisnya, tuntutan moral justru dibebankan sepihak kepada warga. Integritas diminta, tetapi prasyarat material untuk bersikap merdeka diabaikan.
Selama kemiskinan struktural dipertahankan, politik transaksional akan selalu menemukan lahannya. Kritik publik pun kerap salah arah. Pilihan orang miskin dikutuk, sementara sistem yang membuat pilihan itu nyaris tak terelakkan luput dari pembongkaran.
Jika demokrasi adalah janji tentang kebebasan memilih, maka pertanyaan dasarnya perlu digeser. Persoalannya bukan semata siapa yang menerima uang. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang sejak awal tidak pernah benar-benar diberi hak untuk menolak?
Di titik inilah moralitas menjadi sesuatu yang mahal. Ia berubah menjadi penanda dari demokrasi yang sedang sakit. Etika hanya mampu tumbuh di tanah yang telah lebih dulu subur oleh privilese. Karena itu, tugas kita hari ini barangkali bukan sekadar menyerukan “tolak politik uang”, tetapi memastikan bahwa menolak tidak lagi menjadi sebuah kemewahan.
Sebab, demokrasi yang sehat tidak berhenti pada prosedur yang jujur. Ia menuntut warga yang cukup merdeka. Merdeka secara ekonomi dan sosial. Hanya dengan kebebasan itulah sikap bermoral dapat benar-benar hadir dalam politik. Dengan demikian, politik uang menandai demokrasi yang membiarkan kemiskinan membatasi kebebasan warga dalam memilih dan menolak.
__
Penulis,
Murti Wandari
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia memperoleh gelar sarjana di Universitas Negeri Yogyakarta

