Satu Bulan Melewati Tenggat Pelaporan LHKPN: Upaya Menelusuri LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet

Gambar surat terima pengiriman surat dari KPK yang dipegang di tengah kawat berduri

Setiap tahunnya, penyelenggara negara diwajibkan secara hukum untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan tersebut mesti dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. 

Satu bulan lebih sejak tenggat waktu pelaporan LHKPN periode 2025 yang jatuh pada 31 Maret 2026, LHKPN Presiden serta 16 menteri, 2 kepala badan, dan 20 wakil menteri Kabinet Merah Putih belum tertera pada situs publikasi pelaporan LHKPN, https:///elhkpn.kpk.go.id. Ketiadaan laporan tersebut mengindikasikan dua kemungkinan penyebab. Pertama, Presiden dan sejumlah anggota kabinetnya tersebut belum melaporkan LHKPN periode 2025. [1] Kedua, KPK sebagai pihak yang menerima dan mengelola sistem pelaporan LHKPN belum menampilkan laporan yang sudah dilaporkan penyelenggara negara tersebut. Ini bisa berkaitan dengan proses perbaikan maupun verifikasi yang dilakukan di internal KPK. 

Meski terdapat catatan kritis bahwa pelaporan LHKPN selama ini masih luput dari konstruksi berkelanjutan untuk mendeteksi peningkatan harta tidak wajar yang mungkin berasal dari korupsi, dokumen LHKPN dan status kepatuhan pelaporannya perlu diumumkan. Pada level paling mendasar, pelaporan LHKPN dapat dilihat sebagai komitmen penyelenggara negara untuk mematuhi kewajiban hukum dan bersikap transparan. LHKPN juga menjadi instrumen penting pengawasan publik, khususnya untuk mendeteksi ketidakwajaran peningkatan aset.

Meski terdapat catatan kritis bahwa pelaporan LHKPN selama ini masih luput dari konstruksi berkelanjutan untuk mendeteksi peningkatan harta tidak wajar yang mungkin berasal dari korupsi, dokumen LHKPN dan status kepatuhan pelaporannya perlu diumumkan. Pada level paling mendasar, pelaporan LHKPN dapat dilihat sebagai komitmen penyelenggara negara untuk mematuhi kewajiban hukum dan bersikap transparan. LHKPN juga menjadi instrumen penting pengawasan publik, khususnya untuk mendeteksi ketidakwajaran peningkatan aset.

Ketidakjelasan Informasi Kepatuhan Pelaporan LHKPN

Untuk tiba pada dugaan “Tidak Lapor,” ICW melakukan penelusuran dan triangulasi informasi yang tercantum dalam situs e-lhkpn. Pengecekan dilakukan pada tiga laman di situs e-lhkpn: (1) pencarian manual pada laman “Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara” atau e-Announcement; (2) laman “Monitoring Kepatuhan Pimpinan Tinggi,”; (3) laman “WL Belum Lapor” [2] dan “WL Belum Lengkap.” Penelusuran dilakukan pada 31 Maret 2026 atau bertepatan dengan tenggat waktu pelaporan LHKPN, 1 April 2026 atau H+1 tenggat waktu, dan kemudian dilanjutkan pada 4 Mei 2026 untuk mendeteksi adanya perkembangan informasi. Waktu lebih dari 30 hari kami nilai cukup bagi KPK untuk memproses dan mempublikasikan laporan yang masuk, terlebih laporan pejabat tertinggi negara.

Dari penelusuran tersebut, kami menemukan bahwa laporan periode 2025 milik Presiden dan sedikitnya 38 anggota kabinetnya tidak tersedia dalam publikasi LHKPN. Pada 31 Maret 2026, nama Presiden dan sejumlah anggota kabinet masuk ke dalam laman “Belum Lapor,” sebuah laman yang berisi list nama penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN. Pada 1 April 2026, nama Presiden dan 38 anggota kabinet sudah tidak ada lagi di laman tersebut. Kendati demikian, salinan dokumen LHKPN mereka tetap belum tersedia di laman e-Announcement https:///elhkpn.kpk.go.id, baik pada 1 April 2026 maupun per 4 Mei 2026. 

Hal ini tentu menimbulkan ketidakjelasan informasi publik. Jika Presiden dan 38 anggota kabinet sudah melaporkan LHKPN, laporan tersebut harus dipastikan oleh KPK dapat diakses informasinya oleh publik, terlebih sudah lebih dari 30 hari melewati tenggat waktu pelaporan. Namun jika ketiadaan LHKPN tersebut dikarenakan mereka belum melakukan pelaporan, KPK seharusnya secara terbuka mengumumkan ketidakpatuhan tersebut dalam laman “Belum Lapor”. Tidak hanya mengumumkan, KPK bahkan seharusnya merekomendasikan penjatuhan sanksi. Sebagaimana tertuang pada Pasal 21 Peraturan KPK tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK dapat melayangkan surat rekomendasi kepada lembaga yang menaungi penyelenggara negara bersangkutan agar dapat dijatuhi sanksi sesuai mekanisme internal masing-masing institusi. 

Persoalan Ketidakpatuhan Pelaporan LHKPN

Berdasarkan hasil pemantauan ICW, ketidakpatuhan dan keterlambatan dalam pelaporan LHKPN sayangnya merupakan persoalan laten yang berulang. Salah satu faktor penyebab permasalahan tersebut adalah lemahnya sanksi bagi penyelenggara negara yang melanggar. KPK hanya dibekali kewenangan sanksi administratif berupa rekomendasi. Jika LHKPN memang hendak diposisikan sebagai alat yang menunjang agenda pemberantasan korupsi secara optimal, ICW merekomendasikan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden segera mengintegrasikan rekomendasi Pasal 20 dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) terkait norma memperkaya diri dengan tidak sah (illicit enrichment). Ini dapat dilakukan dengan memasukkannya ke dalam pembahasan RUU Perampasan Aset maupun revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan cara yang partisipatif. 

Penyelenggara negara yang tidak patuh lapor LHKPN, terlebih misalnya dari jajaran tertinggi pemerintahan pusat, mengindikasikan 2 persoalan:

Pertama, bentuk kegagalan menjadi teladan dan bahkan dapat menjadi contoh buruk bagi penyelenggara negara atau bawahannya. Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dari Pemerintahan Prabowo-Gibran sebagaimana dituangkan dalam Asta Cita.

Terlebih kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN secara tepat waktu bukan hanya merupakan bentuk formalitas administratif. LHKPN merupakan instrumen untuk mencegah korupsi dan membangun ekosistem pemerintahan yang akuntabel. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban tersebut menjadi cerminan dari rendahnya komitmen transparansi penyelenggara negara dan komitmen konkretnya terhadap agenda antikorupsi. 

Kedua, potensi pelanggaran hukum. Tidak hanya komitmen transparan dan mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, pejabat wajib lapor yang tidak lapor LHKPN berpotensi melanggar ketentuan terkait kewajiban pelaporan LHKPN secara tepat waktu sebagaimana tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan Peraturan KPK No. 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

Oleh karena itu, ICW mendesak agar:

  1. KPK segera memperjelas informasi status kepatuhan pelaporan LHKPN Presiden dan anggota kabinet. KPK mesti menjelaskan alasan mengapa LHKPN Presiden dan 38 anggota kabinet tidak dicantumkan pada laman e-Announcement elhkpn.kpk.go.id dan di saat yang bersamaan nama mereka juga tidak tercantum dalam list “belum lapor”. Penjelasan ini dibutuhkan agar tidak terjadi simpang siur informasi dan munculnya dugaan bahwa Presiden dan 38 anggota kabinetnya tidak melapor atau setidak-tidaknya terlambat dalam pelaporan LHKPN. 

 

  1. KPK untuk mempublikasikan dokumen LHKPN secara terbuka di situs elhkpn.kpk.go.id, jika memang presiden dan seluruh anggota kabinetnya telah memenuhi kewajibannya secara tepat waktu. 

 

  1. DPR dan Presiden dalam rangka menguatkan LHKPN sebagai instrumen pemberantasan korupsi segera mengintegrasikan norma memperkaya diri dengan tidak sah (illicit enrichment) dalam pembahasan RUU Perampasan Aset maupun revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan cara yang partisipatif. 


 

Jakarta, 6 Mei 2026

Indonesia Corruption Watch

 

Narahubung:

Yassar Aulia - Peneliti ICW

 

----

[1] Berdasarkan hasil pemantauan dari situs resmi milik KPK yang menampilkan daftar penyelenggara negara yang belum lapor LHKPN. Pemantauan dilakukan pada tanggal 4 Mei 2026 dari rentang waktu pukul 11.00–14.00 WIB. Lihat https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#announ.  

[2] Ini berdasarkan pemantauan ICW pada laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/wl_belum_lapor per tanggal 31 Maret 2026. Datanya sangat mungkin sudah berubah pada saat rilis ini diterbitkan. 

----

*) Untuk mengakses lampiran nama-nama jajaran Kabinet Merah Putih yang LHKPN-nya tidak ditemukan dalam publikasi LHKPN KPK, sila mengklik tautan di bawah ini (tabel temuan ada di halaman terakhir dokumen):

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan